Ingat! Hanya 154 Pinjol Resmi yang Terdaftar di OJK

Rina Anggraeni, Jurnalis
Selasa 24 November 2020 17:49 WIB
Fintech (Shutterstock)
Share :

 Baca juga: Bos OJK Curhat Terima Surat Komplain Setiap Hari

OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya