Selain itu juga terdapat Surat Pernyataan Pelaku Usaha Calon Eksportir Benih Bening Lobster (Puerulus), Jumlah kebutuhan Benih Bening Lobster (Puerulus) untuk budidaya dan ekspor, serta kebutuhan pakan budidaya lobster, dan sebagainya.
Petunjuk teknis yang disiapkan ini meliputi penetapan kuota penangkapan benih bening lobster, pendaftaran eksportir dan waktu pengeluaran benih bening, penetapan nelayan penangkap dan lokasi penangkapan benih bening lobster, pelaporan dan pendataan hasil tangkapan benih bening, penerbitan surat keterangan asal benih (SKAB) bening lobster (Puerulus), dan penetapan harga patokan terendah benih bening lobster (Puerulus) di tingkat nelayan.
Adapun potensi dan jumlah benih lobster yang boleh ditangkap dan diekspor ditetapkan oleh Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan) yang beranggotakan para ahli.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)