Namun saat dikonfirmasi, Direktur Kebapeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Syarif Hidayat menyebutkan aturan itu merupakan kebijakan dari KKP.
"Ketentuan tentang ekspor benih lobster diatur oleh kementerian kelautan dan perikanan, ada di permen 12 /PERMEN_KP/2020," tandasnya.
(Dani Jumadil Akhir)