JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo pada Rabu dini hari (25/11/20). Dikabarkan, Edhy ditangkap terkait ekspor benih lobster.
Adapun, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga pernah mengendus adanya praktik tidak sehat dalam bisnis ekspor benih lobster. KPPU menduga adanya praktik monopoli dalam proses pengiriman benih lobster ke luar negeri. Di mana ekspor ini dilakukan satu pintu hanya di Bandara Soekarno Hatta.
Baca Juga: Intip Kegiatan Edhy Prabowo di Hawaii Sebelum Ditangkap KPK
Saat dikonfirmasi mengenai alasan benih lobster dilakukan di Bandara Soekarno Hatta, Vice President Communication AP II Yado Yarismano mengatakan malah kebijakan itu berasal dari Bea Cukai jika ekspor benih lobster dilakukan di Bandara Soekarno Hatta.
"Mungkin bisa ke teman-temen Bea Cukai," jelas Yado saat dihubungi di Jakarta, Rabu (25/11/2020).