JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dibekuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tadi pagi di Bandara Soekarno Hatta. Dikabarkan, Edhy ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus korupsi ekspor benur atau benih lobster.
Sekedar mengingatkan, sebelumnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah mencium adanya praktik monopoli dalam ekspor benih bening lobster (BBL). KPPU menemukan bahwa tidak ada kebijakan dari pemerintah untuk menunjuk kepada satu pelaku usaha freight forwarding untuk menangani jasa kargo ekspor benih bening lobster (BBL).
Baca Juga: Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Ini Reaksi Wagub DKI
"terjadinya struktur pasar monopoli dalam hal penyedia jasa freight forwarding merupakan sesuatu yang menjadi dasar bagi KPPU untuk melakukan penelitian. Jika ditemukan bukti pelanggaran terhadap persaingan usaha, KPPU akan melakukan tindak lanjut dalam ranah penegakan hukum," kata Guntur Syahputra Saragih, Anggota KPPU dalam keterangan resminya.
KPPU menilai persaingan bisnis jasa freight forwarding dalam pengiriman lobster haruslah dilakukan secara sehat. Sehingga menciptakan kemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi masyarakat. Kondisi yang tidak sehat dapat menciptakan inefisiensi bagi pelaksanaan bisnis.
Baca Juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Cita-Cita Prabowo Jadi Presiden Kandas
Pengiriman BBL yang dilakukan melalui satu bandara, yakni Bandara Soekarno Hatta Jakarta dapat menciptakan inefisiensi bagi biaya pengiriman dan risiko yang harus ditanggung oleh pelaku usaha.
Padahal, pilihan bandar udara yang dapat menjadi akses pengiriman tidak hanya Bandara Soekarno Hatta, Berdasarkan Keputusan Kepala BKIPM Nomor 37 Tahun 2020 tentang Tempat Pengeluaran Khusus Benih Bening Lobster dari Wilayah Negara RI telah menetapkan adanya 6 (enam) bandara yang direkomendasikan untuk pengiriman BBL ke luar negeri.