Penetapan UMP 2022 Gunakan Pedoman UU Cipta Kerja

Rina Anggraeni, Jurnalis
Rabu 25 November 2020 15:07 WIB
UMP 2020 Berpedoman pada UU Cipta Kerja. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat ada satu provinsi yang kembali menaikkan upah minimum provinsi (UMP) di tahun depan. Adapun provinsi tersebut adalah Bengkulu.

Ida mengatakan dengan adanya penambahan ini, maka total yang menaikkan upah di 2021 menjadi sebanyak enam provinsi, dari sebelumnya hanya lima provinsi.

Rinciannya, keenam provinsi tersebut yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, dan Bengkulu.

“Ada enam provinsi yang menetapkan UMP 2021 lebih tinggi dari 2020,” ujar Menteri Ida.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya