Perseturuan Edhy Prabowo Vs Susi Pudjiastuti, dari Lobster hingga Penenggelaman Kapal

Giri Hartomo, Jurnalis
Kamis 26 November 2020 06:31 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (Foto: Dok KKP)
Share :

JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo ditangkap KPK pada hari ini di Bandara Soekarno Hatta. Menteri Edhy diamankan diduga terkait kasus korupsi ekspor benih lobster.

Selama setahun menjabat sebagai Menteri KKP, Edhy Prabowo sering berseteru dengan Susi Pudjiastuti. Dari sisi kebijakan pun, Menteri Edhy banyak yang kontra dengan mantan Menteri KKP sebelumnya.

 Baca juga: Edhy Prabowo Ditangkap, Netizen Minta Jokowi Jadikan Kembali Bu Susi Menteri KKP

Tak tanggung-tanggung, beberapa kebijakan di era Menteri Susi dipangkas oleh Edhy Prabowo. Salah satu yang paling mencuri perhatian adalah kebijakan mengenai ekspor benur lobster.

Berikut rangkuman beberapa kebijakan kontroversial dari Menteri KKP Edhy Prabowo yang kontra dengan Susi Pudjiastuti.

1. Alat Tangkap Cantrang Boleh Digunakan

Edhy Prabowo sempat memberikan kode untuk memperbolehkan penggunaan alat tangkap ikan cantrang. Namun dalam penggunaannya harus tetap diatur oleh pemerintah.

Sebelumnya, larangan cantrang dan 16 alat tangkap yang dianggap merusak lingkungan lainnya mulai diberlakukan tahun 2018. Larangan alat tangkap cantrang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 2 Tahun 2015 dan Permen KP Nomor 71 Tahun 2016.

 Baca juga: Polemik Ekspor Benih Lobster, 1,5 Jam KPK Geledah Ruang Kerja Edhy Prabowo

Pencabutan larangan cantrang disusun berdasarkan hasil kajian tindak lanjut Menteri KP Nomor B.717/MEN-KP/11/2019 tentang Kajian terhadap Peraturan Bidang Kelautan dan Perikanan. Lewat keputusan ini juga, Edhy juga mengganti beleid era Susi Pudjiastuti yang mencantumkan larangan penggunaan cantrang.

Menteri Edhy beralasan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak membeda-bedakan kualitas layanan baik untuk nelayan kecil maupun besar. Semua sama-sama punya kontribusi menggerakkan roda ekonomi di sektor kelautan dan perikanan.

Dirinya pun berupaya supaya aturan yang dikeluarkan oleh KKP mengakomodir kebutuhan semua lapisan nelayan. Contohnya soal aturan cantrang yang saat ini dalam tahap harmonisasi.

“Jadi yang paling jelas aturan soal cantrang perlu diatur. Karena ada nelayan kita yang tidak punya kapal, yang hanya masang bubu di pinggiran. Ini juga jangan diganggu. Semua harus hidup, baik yang kecil maupun yang gede. Karena ini semua untuk ekonomi,” ucapnya beberapa waktu lalu.

Larangan cantrang akan dicabut namun ada aturan-aturan baru yang ditambahkan supaya keberadaan kapal cantrang tidak mengganggu nelayan pengguna alat tangkap lain.

Aturan yang dimaksud di antaranya meliputi zonasi penangkapan kapal cantrang, ukuran serta panjang jaring. Di mana, sebagian besar kapal cantrang di Indonesia dioperasikan oleh nelayan-nelayan kecil.

Sehingga, apabila dipaksakan tetap dilarang, ekonomi nelayan kecil pengguna cantrang akan terus terganggu. Di satu sisi, Menteri Edhy sudah melihat langsung bahwa cantrang tidak merusak lingkungan.

 Baca juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Susi Pudjiastuti Ngetwit Begini

2. Ekspor Benih Lobster

Satu lagi kebijakan yang cukup kontroversial adalah ekspor benih lobster. Kebijakan ini bahkan menenggelamkan Menteri KKP sebelumnya yakni Susi Pudjiastuti yang melarang ekspor benih lobster.

Pada era Susi, terbit Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia. Namun pada era Edhy, aturan tersebut direvisi karena dianggap banyak merugikan nelayan.

Revisi aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020. Selain tentang ekspor benih lobster, aturan itu juga mendorong adanya budidaya lobster. Peraturan itu juga berisi tentang pengelolaan lobster, kepiting dan rajungan.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo menyampaikan, bahwa keputusannya untuk membuka keran ekspor benih lobster sudah dikaji secara mendalam. Kajian ini dilakukannya dengan mengundang sejumlah ahli. Termasuk seorang peneliti dari Australia.

Menurut Edhy, kekhawatiran yang ditunjukan oleh beberapa pihak, soal keputusannya yang dapat berakibat buruk bagi keberlangsungan populasi lobster di laut Indonesia tidak akan terjadi.

Ia menjelaskan, dari kajian dan penelitian yang dilakukan Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP), bila ada satu juta telur lobster, maka hanya akan ada 0,02 persen saja benih lobster yang bisa bertahan hidup hingga usia dewasa, kalau benih lobster itu dibiarkan hidup di laut lepas

Dirinya juga menepis pemberitaan yang menyebutkan kalau pihaknya tidak menjalankan izin ekspor benih lobster sesuai prosedur. Ia menilai pemberian izin itu sudah sangat sesuai dengan prosedur yang ada. Bahkan, ia siap diaudit perihal kebijakannya itu.

Dalam pemilihan calon eksportir, lanjut Edhy, pihaknya tidak akan memberikan perlakuan yang istimewa. Sebab, calon eksportir dipilih oleh timnya yang juga mengikusertakan beberapa direktur jendral di KKP.

"Saya tidak memperlakukan secara istimewa ke semua orang. Silahkan saja kalau ada yang curiga. Silahkan dicek, diaudit. KKP sangat terbuka, " ucap Edhy.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya