Kasus Gagal Bayar, Nasabah Ungkap Kebohongan Kuasa Hukum Indosterling

Michelle Natalia, Jurnalis
Kamis 26 November 2020 11:39 WIB
Nasabah Indosterling soal Gagal Bayar Investasi. (Foto: Okezone.com/Michelle)
Share :

Sebelumnya, PT Indosterling Optima Investa (IOI) menyampaikan kabar baik ihwal percepatan pembayaran kewajiban kepada para krediturnya. Manajemen emiten keuangan dan investasi itu akan mulai melakukan realisasi pembayaran pada Desember 2020.

Kuasa Hukum Hardodi mengatkaan, percepatan pembayaran utang sebesar Rp1,9 triliun tidak sesuai dengan skema penyelesaian utang kreditor yang tertuang dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Di mana, dalam skema PKPU, manajemen perseroan mulai melakukan pembayaran pada Maret 2021, namun karena pertimbagan pemulihan ekonomi nasional, maka pembayaran di majukan pada Desember tahun ini.

"Jadi ini ada kabar baik, kewajiban nasabah kita sudah mendapatkan percepatan pembayaran, skema PKPU, akan dilakukan pada Maret 2021, seiring berjalan waktu adanya Pemulihan Ekonomi Nasional mulai membaik, secara bertahap terjadi pemulihan, IOI menunjukan ada harapan baru. Sesuai dengan koordinasi kami dengan dirut bahwa hari ini Indosterling ingin menyampaikan kepada nasabah bahwa percepatan PKPU dipercepat pada Desember 2020," ujar Hardodi.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya