JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kredit baru perbankan sebesar Rp130,92 triliun. Tingginya pelunasan kredit dan hapus buku oleh perbankan untuk memitigasi risiko kredit menyebabkan pertumbuhan kredit terkontraksi sebesar -0,47% year on year (yoy).
Baca Juga: Restrukturisasi Kredit Capai Rp934,8 Triliun, Terbesar Sepanjang Sejarah Indonesia
Ketua OJK Wimboh Santoso mengatakam, kredit perbankan lebih banyak disebabkan menurunnya kredit modal kerja dampak masih tertekannya permintaan pada sektor usaha.
"OJK akan mendorong intermediasi perbankan pada beberapa sektor usaha yang mulai kembali pulih seperti asuransi dan dana pensiun, jasa penunjang perantara keuangan, industri kimia, farmasi dan obat tradisional, administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib serta sektor pengadaan air, pengelohan sampah, limbah dan daur ulang," kata Wimboh di Jakarta, Kamis (26/11/2020).
Di industri keuangan non-bank, piutang Perusahaan Pembiayaan terkontraksi sebesar -15,7% yoy seiring belum pulihnya pasar kendaraan bermotor yang merupakan sektor ekonomi yang memiliki kontribusi terbesar dalam pembiayaan.