JAKARTA - Usai ditunjuk sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Ad Interim, Luhut Binsar Panjaitan menggelar rapat pimpinan (rapim) perdana dengan sejumlah pejabat Eselon I KKP. Aturan ekspor benih bening lobster (BBL) tak luput menjadi perhatian dalam rapim tersebut.
Meski begitu, Peraturan Menteri (Permen) ihwal ekspor BBL bukan satu-satunya menjadi tema rapat. Ada sejumlah tema baik secara langsung dan tidak yang berhubungan dengan kasus suap BBL yang melibatkan mantan Menteri KKP Edhy Prabowo dan enam orang lainnya, juga dibahas.
MNC News Portal merangkum sejumlah fakta ihwal hasil rapim Luhut Panjaitan dan sejumlah pejabat Eselon I KKP sebagai berikut.
Baca Juga: Kebijakan Ekspor Benih Lobster Edhy Prabowo Vs Susi, Nelayan Pilih Siapa?
1. Permen Ekspor BBL Dinilai Tidak Bermasalah.
Aturan perihal ekspor benih bening lobster tertuang dalam Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
Aturan ini dikeluarkan oleh eks Menteri KKP Edhy Prabowo sekaligus membatalkan Permen Nomor 56 Tahun 2016 tentang menyetop izin ekspor BBL yang diterbitkan Susi Pudjiastuti sejak menjabat sebagai Menteri KKP.
Baca Juga: Menko Luhut Jadi Menteri KKP, Kini Tangani Urusan Lobster
Aturan ini pun diduga menjadi cikal bakal adanya praktik monopoli dalam proses ekspor BBL hingga berujung pada praktik korupsi. Meski begitu, Luhut menegaskan, tidak ada yang salah dalam regulasi tersebut. Penegasan luhut didasari dari hasil evaluasi yang dibahas dalam rapim dan menyimpulkan bahwa beleid itu mampu memberikan keuntungan bagi masyarakat.
"Jadi, kalau dari Permen yang dibuat tidak ada yang salah. Sudah kita cek tadi. Semua itu dinikmati (hasilnya) oleh rakyat mengenai program ini. Tidak ada yang salah," kata Luhut, Jumat (27/11/2020).
2. Permen Ekspor BBL Dievaluasi Dalam Waktu Singkat
Meski Menteri KP Ad Interim mengklaim regulasi tersebut tidak bermasalah, namun saat ini Tim KKP tengah melakukan evaluasi sembari menghentikan sementara ekspor benih lobster ke negara tujuan ekspor.
KKP telah menerbitkan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) ekspor BBL dihentikan sementara oleh KKP. Keputusan ini di dasari atas berbagai pertimbangan termasuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Targetnya, hasil evaluasi akan rampung pada minggu depan dan akan disampaikan kepada Luhut. Bila, hasil evaluasi menyimpulkan Permen tersebut tidak bermasalah, maka SPWP ekspor benih lobster akan dicabut dan prosesb ekspirnya kembali berjalan.