JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di bawah komando Edhy Prabowo mengizinkan ekspor benih lobster dengan merevisi peraturan Menteri Susi Pudjiastuti tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia.
Keputusan itu dinilai hanya menguntungkan para pedagang atau eksportir, namun tak akan berdampak kepada kesejahteraan nelayan. Hal ini karena para nelayan lebih setuju kalau biota laut tersebut dirawat atau dibesarkan di perairan Indonesia.
"Kenapa tidak dibudidaya sampai menjadi besar di negeri kita sendiri? Toh wilayah perairan kita banyak sekali yang potensial untuk budidaya segala macam biota laut tak terkecuali termasuk keberadaan lobster ini," kata Ketua Forum Nelayan (Fornel) Jepara Utara Sholikul Hadi kepada Okezone, Kamis (26/11/2020).
Baca Juga: Keponakan Prabowo Buka-bukaan soal Izin Ekspor Benih Lobster
Menurut dia, eksploitasi penangkapan benur secara besar-besaran menyebabkan harga jatuh.
"Sekalipun benih didapat dari hasil budidaya tetap saja tidak akan memberi keuntungan, justru yang terjadi adalah kerugian," ujarnya.