3. Mempermudah komunikasi dengan PUJK
4. Mempermudah meneruskan sengketanya ke LAPS.
Manfaat bagi Pelaku Usaha :
1. Mempermudah menerima informasi pengaduan dari Konsumennya (terdapat fitur notifikasi)
2. Mempermudah berkomunikasi dengan Konsumen jika diperlukan tambahan informasi atau dokumen terkait
3. Mempermudah penyampaian informasi tindak lanjut penanganan pengaduan ke