Lembaga yang dibubarkan pada kali ini juga tidak pandang bulu baik yang melalui Peraturan Presiden (Perpres) maupun Undang-undang. Penyederhanaan ini mempertimbangkan hasil evaluasi terhadap efisiensi, efektivitas keberadaan lembaga non-struktural lainnya.
“Sementara ini bapak Presiden memutuskan bahwa 4 badan atau lembaga serta sekian puluh komite yang berkaitan dengan perekonomian di masa pandemi covid,” kata Tjahjo.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)