JAKARTA - Sejak tahun 2014 hingga 2020 sudah ada 37 lembaga non struktural (LNS) yang dibubarkan oleh Presiden Jokowi. Semua lembaga ini berpayung hukum peraturan presiden.
“Tahun 2014 sampai hari ini, yang 10 tadi sudah terdapat 37 lembaga yg telah dibubarkan dengan peraturan presiden,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo dikutip dari konfrensi pers virtual, Rabu (2/12/2020).
Pada tahun 2014 terdapat 10 LNS yang dibubarkan melalui Perpres No,176/2014. Kemudian tahun 2015 terdapat 2 LNS yang dibubarkan melalui Perpres No.16/2015. Lalu tahun 2016 ada 9 LNS yang dibubarkan melalui Perpres No. 116/2016.
Baca Juga: 10 Lembaga Negara Dibubarkan, Jokowi Hemat Rp227 Miliar
Kemudian pada tahun 2017 terdapat 2 LNS yang dibubarkan melalui Perpres No.124/2016 dan Perpres No. 21/2017. Terakhir tahun 2020 terdapat 14 LNS yang dibubarkan melalui Perpres No.82/2020 dan Perpres 112/2020.
Berikut daftar lembaga-lembaga yang telah dibubarkan