Begini Cara Kenali Pinjol Ilegal yang Marak Meresahkan

Kunthi Fahmar Shandy, Jurnalis
Jum'at 04 Desember 2020 17:08 WIB
Penipuan Investasi (Shutterstock)
Share :

Untuk menghindari hal tersebut, OJK berbagi tips dalam menggunakan Fintech Lending. Pertama gunakan fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK.

"Hati-hati dengan fintech lending ilegal yang mengelabui dengan menggunakan nama atau logo menyerupai fintech lending legal," ungkap dia. Kedua, Jika ingin meminjam, pinjamlah sesuai kebutuhan dan kemampuan. Ketiga, pahami perjanjian cicilan, waktu pembayaran, bunga, denda dan risikonya.

Sementara itu, berdasarkan data OJK per 28 November 2020, jumlah fintech Peer to Peer lending (p2p) yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK adalah 153 perusahaan dengan rincian perusahan fintech p2p lending yang sudah terdaftar di OJK ada 117 perusahaan.

Adapun perusahan fintech p2p lending yang sudah berizin dari OJK 36 perusahaan. "Dengan 142 fintech p2p lending konvensional dan 11 fintech p2p lending syariah," kata Sekar.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya