JAKARTA - Kehadiran layanan financial technology (fintech) lending kini menjadi salah satu pilihan alternatif pembiayaan untuk masyarakat. Namun, hati-hati dengan adanya modus kejahatan fintech lending ilegal yang bisa merugikan.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengulas bagaiman ciri ciri fintech lending ilegal. Pertama, tidak Memiliki Legalitas. Fintech lending ilegal tidak terdaftar atau tidak memiliki izin resmi dari OJK.
Baca juga: OJK Siapkan Izin Online, Dirikan Fintech Kini Semakin Mudah
"Kedua, mengenakan Bunga, Denda & Biaya yang Sangat Tinggi bahkan tidak jelas di dalam perjanjian," katanya di jakarta jumat. Ketiga, proses penagihan Tidak Beretika dimana penagihan dilakukan dengan cara kasar atau bahkan ada ancaman dan dilakukan oleh penagih yang tidak bersertifikat penagihan.
Keempat, akses Data Pribadi Berlebihan. Menurut Sekar, fintech lending ilegal mengakses data konsumen tidak hanya melalui kamera, mikrofon, dan lokasi saja sebagaimana ketentuan OJK.
Baca juga: Waspada! Ini Modus Penawaran Investasi Bodong di Tengah Corona
Kelima, pengaduan tak tertangani. Fintech lending ilegal tidak memiliki layanan pengaduan. OJK dan AFPI tidak menangani pengaduan konsumen fintech lending ilegal.
"Namun, pengaduan dapat dilakukan ke polisi atau Satgas Waspada Investasi (SWI)," sebut dia. Keenam, lokasi Kantor tidak jelas, tidak diketahui, bahkan sebagian dioperasikan dari luar negeri sehingga susah untuk diselesaikan jika terjadi kasus.
Ketujuh, adanya SMS SPAM. Fintech lending ilegal sering kali menggunakan SMS spam untuk menawarkan produk. Berbeda dengan fintech lending legal yang dilarang menawarkan melalui sarana komunikasi pribadi tanpa izin.