Tarif Tol Depok-Antasari Seksi I Naik Mulai Besok

Fadel Prayoga, Jurnalis
Sabtu 05 Desember 2020 16:15 WIB
Jalan Tol Desari (Foto: KPUPR)
Share :

JAKARTA - PT Citra Waspphutowa, selaku Badan Usaha Jalan Tol ruas Depok-Antasari akan menyesuaikan tarif tol mulai tanggal 6 Desember 2020 pukul 00.00 WIB. Tarif baru ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) nomor: 1640/KTPS/M/2020 tanggal 17 November tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Jalan Tol Depok-Antasari Seksi I.

PT Citra Waspphutowa mengaku telah melakukan sosialisasi melalui media spandulk dalam rumija tol, Variable Message Sign (VMS) jaringan Senkom Jalan Tol Depok-Antasari dan berbagai macam sarana lainnya.

"Penyesuaian tarif tol digunakan untuk mempertahankan tingkat pelayanan bagi pengguna yang telah dicapai kurun 2 tahun terkini, yaitu dengan telah dipenuhinya Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol serta untuk meningkatkan respon atas keluhan dan permintaanm informasi dari pengguna jalan," tulis Direktur Teknik dan Operasi PT Citra Waspphutowa Widijanto dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/12/2020).

Penyesuaian tarif yang berlaku adalah sebagai berikut:

Tarif Lama :

Golongan I : Rp7.500

Golongan II :Rp11.500

Golongan III : Rp11.500

Golongan IV : Rp15.000

Golongan V : Rp15.000

Tarif Baru

Golongan I : Rp8.000

Golongan II :Rp12.000

Golongan III : Rp12.000

Golongan IV : Rp16.000

Golongan V : Rp16.000

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya