JAKARTA - PT Citra Waspphutowa, selaku Badan Usaha Jalan Tol ruas Depok-Antasari akan menyesuaikan tarif tol mulai tanggal 6 Desember 2020 pukul 00.00 WIB. Tarif baru ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) nomor: 1640/KTPS/M/2020 tanggal 17 November tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Jalan Tol Depok-Antasari Seksi I.
PT Citra Waspphutowa mengaku telah melakukan sosialisasi melalui media spandulk dalam rumija tol, Variable Message Sign (VMS) jaringan Senkom Jalan Tol Depok-Antasari dan berbagai macam sarana lainnya.
"Penyesuaian tarif tol digunakan untuk mempertahankan tingkat pelayanan bagi pengguna yang telah dicapai kurun 2 tahun terkini, yaitu dengan telah dipenuhinya Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol serta untuk meningkatkan respon atas keluhan dan permintaanm informasi dari pengguna jalan," tulis Direktur Teknik dan Operasi PT Citra Waspphutowa Widijanto dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/12/2020).
Penyesuaian tarif yang berlaku adalah sebagai berikut:
Tarif Lama :
Golongan I : Rp7.500
Golongan II :Rp11.500
Golongan III : Rp11.500
Golongan IV : Rp15.000
Golongan V : Rp15.000
Tarif Baru
Golongan I : Rp8.000
Golongan II :Rp12.000
Golongan III : Rp12.000
Golongan IV : Rp16.000
Golongan V : Rp16.000