PNS Korupsi Bansos, Bye-Bye Hak Pensiun

Giri Hartomo, Jurnalis
Selasa 08 Desember 2020 09:15 WIB
Rupiah (Shutterstock)
Share :

“Kalau PNS dikenakan sanksi PTDH, kalau PPPK dikenakan sanksi pemutudan hubungan kerja,” kata Paryono.

Saat ditanya mengenai sanksi lain untuk PNS yang menggelapkan uang bansos khusus bantuan covid, Paryono menyebut hal tersebut merupakan kewenangan dari pengadilan karena berkaitan dengan tinda pidana. Sementara dalam kaitanya dengan kepagawaian, maka yang bersangkutan akan diberhentikan dengan tidak hormat.

“Kalau sanksi, pidana tergantung putusan pengadilan, tapi klo yang terkait dengan kepegawaian ancamannya PTDH setelah ada putusan pengadilan yang tetap,” ucapnya.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya