JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menginformasikan bahwa telah terjadi peningkatan harga saham PT Indika Energy Tbk. Kenaikan saham dengan kode emiten INDY termasuk kategori di luar kebiasaan atau Unusual Market Activity (UMA).
"Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal," tulis Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Lidia M. Panjaitan dalam keterbukaan informasi BEI yang dikutip Okezone, Kamis (10/12/2020).
Baca Juga: BEI Cabut Saham Suspensi FIRE
Informasi terakhir mengenai Perusahaan Tercatat adalah tanggal 2 Desember 2020 yang dipublikasikan melalui website PT BEI terkait rencana penyelenggaraan public expose-tahunan.
Terjadinya UMA atas saham atas saham INDY tersebut, perlu disampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini.
Baca Juga: Saham Gudang Garam Anjlok Tak Kuasa Tahan Kenaikan Cukai Rokok
Oleh karena itu para investor diharapkan untuk:
a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa;
b. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya;
c. Mengkaji kembali rencana corporate action Perusahaan Tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS;
d. Mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.
(Feby Novalius)