Daftar Harga Rokok Usai Cukai Naik 12,5%, Cek di Sini

Rina Anggraeni, Jurnalis
Kamis 10 Desember 2020 12:54 WIB
Rokok (Ilustrasi: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan cukai hasil tembakau atau cukai rokok 2021 naik 12,5%.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan kenaikan ini akan membuat harga rokok akan semakin mahal.

Baca Juga: Sah, Tarif Cukai Rokok Naik 12,5% 

Rinciannya kenaikan tarif cukai rokok akan membuat harga rokok putih mesin meningkat menjadi Rp555 per batang hingga Rp935 per batang. Sedangkan, harga tarif sigaret kretek akan menjadi Rp525 per batang hingga Rp865 per batang.

"Tarif ini akan berlaku per 1 Februari 2021," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Kamis (10/12/2020).

Baca Juga: Harga Rokok Kian Mahal karena Cukai Naik 12,5%, Ini Daftarnya

Lalu, aspek yang diperhatikan dalam kebijakan cukai rokok tahun depan adalah pengendalian konsumsi sesuai RPJMN, masalah tenaga kerja, petani tembakau, rokok ilegal, dan penerimaan negara.

"Dengan komposisi tersebut maka rata-rata kenaikan tarif cukai adalah sebesar 12,5% . Ini dihitung rata-rata tertimbang berdasarkan jumlah produksi dari masing-masing jenis dan golongan," pungkasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya