Sebelumnya, tarif cukai rokok resmi naik sebesar 12,5% pada tahun depan. Hal ini diputuskan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Kita menaikan cukai rokok dalam hal ini 12,5% kenaikannya," kata Sri Mulyani dalam video virtual.
Kebijakan hasil tembakau ini seusai dengan visi dan misi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Adapun visi dan misi ini untuk lebih maju dan unggul untuk sumber daya manusia (SDM).
"Kebijakan ini meningkatkan komitmen kita berbagai aspek dari cukai tembakau ini," katanya.
(Feby Novalius)