JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tak setuju dengan keputusan Kementerian Keuangan menaikkan tarif cukai rokok sebesar 12,5% pada 2021. Mereka menilai kenaikan itu cukup tinggi dan mencekik para pengusaha.
"Menurut saya ini masih terlalu tinggi," kata Ketua Bidang UKM/IKM Apindo Ronald Walla kepada Okezone, Kamis (10/12/2020).
Baca Juga: Cukai Rokok Naik, Pengusaha Siap-Siap Kerek Harga Rokok
Dia menilai, seharusnya pemerintah melalui Kementerian Keuangan mempunyai roadmap yang jelas ihwal tarif cukai rokok tersebut. Misalnya, harga cukai rokok itu ditetapkan dalam 5 tahun sekali.
"Salah satunya roadmapnya untuk 5 tahun. Tapi itu masih dalam bentuk wacana saja. Semuanya ini kan pengusaha itu butuh planning," ujarnya.
Baca Juga: Cukai Rokok Naik saat Pandemi, Kurang Tepat Bu Sri Mulyani
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani merinci kenaikan cukai ini terdiri dari industri yang memproduksi sigaret putih mesin golongan I 18,4% , sigaret putih mesin golongan II A 16,5% , sigaret putih mesin IIB 18,1% , sigaret kretek mesin golongan I 16,9% , sigaret kretek mesin II A 13,8% , dan sigaret kretek mesin II B 15,4% .
"Kalau, untuk industri sigaret kretek tangan, tarif cukainya tidak berubah atau dalam hal ini tidak dinaikan. Kami melakukan langkah-langkah untuk menaikan harga cukai rokok," ujarnya.
Kata dia, ada lima aspek yang diperhatikan pemerintah dalam kebijakan tarif cukai, yakni pengendalian konsumsi, tenaga kerja pada sektor hasil tembakau, petani tembakau, rokok ilegal dan penerimaan.
"Bagaimana kita terus menjaga kepentingan dari sisi kesehatannya dan memberikan keberpihakan buruh," bebernya
(Feby Novalius)