Cukai Rokok Naik 12,5%, Pengusaha: Terlalu

Fadel Prayoga, Jurnalis
Kamis 10 Desember 2020 15:46 WIB
Cukai Rokok Naik 12%. (Foto: Okezone.com/Reuters)
Share :

JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tak setuju dengan keputusan Kementerian Keuangan menaikkan tarif cukai rokok sebesar 12,5% pada 2021. Mereka menilai kenaikan itu cukup tinggi dan mencekik para pengusaha.

"Menurut saya ini masih terlalu tinggi," kata Ketua Bidang UKM/IKM Apindo Ronald Walla kepada Okezone, Kamis (10/12/2020).

Baca Juga: Cukai Rokok Naik, Pengusaha Siap-Siap Kerek Harga Rokok

Dia menilai, seharusnya pemerintah melalui Kementerian Keuangan mempunyai roadmap yang jelas ihwal tarif cukai rokok tersebut. Misalnya, harga cukai rokok itu ditetapkan dalam 5 tahun sekali.

"Salah satunya roadmapnya untuk 5 tahun. Tapi itu masih dalam bentuk wacana saja. Semuanya ini kan pengusaha itu butuh planning," ujarnya.

Baca Juga: Cukai Rokok Naik saat Pandemi, Kurang Tepat Bu Sri Mulyani

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani merinci kenaikan cukai ini terdiri dari industri yang memproduksi sigaret putih mesin golongan I 18,4% , sigaret putih mesin golongan II A 16,5% , sigaret putih mesin IIB 18,1% , sigaret kretek mesin golongan I 16,9% , sigaret kretek mesin II A 13,8% , dan sigaret kretek mesin II B 15,4% .

"Kalau, untuk industri sigaret kretek tangan, tarif cukainya tidak berubah atau dalam hal ini tidak dinaikan. Kami melakukan langkah-langkah untuk menaikan harga cukai rokok," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya