Tarif Cukai Rokok Naik 12,5%, Bagaimana Kesejahteraan Petani Tembakau?

Oktiani Endarwati, Jurnalis
Kamis 10 Desember 2020 16:52 WIB
Cukai Rokok Naik 12,5%. (Foto: Okezone.com)
Share :

Sedangkan alokasi lainnya yaitu sebesar 25% adalah untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional, dan 25% untuk mendukung penegakan hukum dalam bentuk program pembinaan industri, program sosialisasi ketentuan di bidang cukai, serta program pemberantasan Barang Kena Cukai ilegal.

"Kesejahteraan para petani tembakau dan pekerja mendapat perhatian cukup besar, dan menerima porsi yang signifikan. Hal ini menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada lebih dari 3 juta petani dan tenaga kerja di IHT," tandas Hananto. 

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya