Dia menambahkan, 25% DBH CHT tetap digunakan untuk aspek kesehatan, seperti bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi keluarga tidak mampu, dan peningkatan kesehatan masyarakat melalui berbagai kegiatan promotif, preventif, rehabilitatif dan kuratif.
"Di bidang kesehatan juga DBH CHT untuk mengurangi prevalensi stunting dan upaya penanganan pandemi yang mengancam kesehatan masyarakat, dan untuk pengadaan dan pemeliharaan prasarana kesehatan dan pelayanan kesehatan lain," bebernya.
(Feby Novalius)