JAKARTA - Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di provinsi dan kabupaten/kota melanjutkan capaian indeks inklusi keuangan yang sudah melampaui target sebesar 75%.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, implementasi program TPAKD di masa pandemi dan mengoptimalkannya untuk mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bukanlah perkara mudah.
Baca Juga: ADB Pangkas Lagi Proyeksi Ekonomi RI 2020 Jadi Minus 2,2%
“Jadi, saya ingin mengapresiasi inisiasi dan komitmen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, Pemerintah Daerah (Pemda) pada berbagai tingkat, pelaku usaha jasa keuangan serta organisasi masyarakat atas capaian pengukuhan peningkatan TPAKD yang telah mencapai 197 TPAKD per 23 Oktober 2020,” katanya di Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Pengukuhan TPAKD tidak lepas dari program kerja yang bertujuan mendukung kesejahteraan masyarakat, antara lain Program Perluasan Akses Keuangan, yang berfokus pada peningkatan fasilitas akses kredit. Program Penguatan Infrastruktur Percepatan Akses Keuangan dengan mendirikan Jamkrida, Lembaga Keuangan Mikro (LKM), LKM Syariah, BumDes, Desa Binaan, program Satu Desa Satu Agen, dan Website TPAKD.
Baca Juga: OJK: Rakornas TPAKD Percepat Pemulihan Ekonomi Nasional
"Program Literasi Keuangan yang memberikan kegiatan sosial, edukasi program layanan jasa keuangan, serta sosialisasi program nasional dan Program Pendampingan/Asistensi yang memberikan pemberdayaan dan pelatihan UMKM, asistensi obligasi daerah, pendirian Jamkrida dan lain-lain," tandasnya.
TPAKD, ujar Menko Airlangga, memiliki fungsi penting dalam implementasi SNKI seiring semakin banyaknya TPAKD yang dikukuhkan di Indonesia. Selain itu, di bawah kepemimpinan kepala daerah sebagai pengarah TPAKD, program keuangan inklusif akan semakin relevan dan ramah untuk menjangkau seluruh segmen sasaran, karena didukung oleh semua pemangku kepentingan.