JAKARTA - Pemerintah membuka kesempatan masyarakat dalam investasi di perhutanan sosial. Hal ini disampaikan Kementerian Koordinator Perekonomian terkait penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), untuk sektor lingkungan hidup dan kehutanan.
Saat ini, Pemerintah telah menyusun 40 RPP dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) aturan pelaksana UU Ciptaker. Pemerintah memandang Program Perhutanan Sosial yang digulirkan Pemerintah sejak 2007 telah memberi banyak manfaat kepada masyarakat yang tinggal di sekitar hutan negara dan hutan adat (hak).
Baca Juga: Pengusaha Minta Aturan Turunan UU Ciptaker Bereskan Tumpang Tindih Regulasi
Oleh sebab itu, pemerintah memastikan keberlangsungan program itu. Bahkan, memperkuatnya melalui UU Ciptaker Nomor 11 Tahun 2020.Melalui regulasi itu, Pemerintah berharap, akan terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan, dengan tetap mempertimbangkan keseimbangan antara lingkungan dan dinamika sosial budaya.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menerangkan, masyarakat sekitar hutan mengalami peningkatan kesejahteraan buah dari kebijakan pemerintah memberikan sertifikasi akses mengelola lahan hutan.
Baca Juga: Pengangguran Butuh Kerja, UU Ciptaker Diibaratkan Tol Percepat Investasi
“Dengan kebijakan itu, sekarang masyarakat tidak lagi menganggap upaya pengelolaan lahan hutan sebagai usaha sampingan tetapi usaha pokok dengan skala yang cukup besar,” kata Airlangga dalam keterangan resminya, Sabtu (12/12/2020)
Dalam catatan pemerintah, Program Perhutanan Sosial memiliki tiga dampak terhadap masyarakat. Pertama, dampak ekonomi. Program Perhutanan Sosial secara tidak langsung memberikan pekerjaan baru kepada masyarakat. Jika kita melihat pada data statistik, ada sekitar 800 ribu Kepala Keluarga (KK) yang sudah mempunyai pendapatan akses kelola hutan. Kedua, dampak sosial. Sekarang, masyarakat tidak lagi merasa cemas karena dapat melakukan pengelolaan kawasan hutan secara legal.