JAKARTA - PT Waskita Toll Road melalui Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Waskita Bumi Wira, memberlakukan tarif bagi seksi 1-3 ruas tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar (KLBM) yang mulai berlaku Minggu (13/12) pukul 00.00 WIB.
Penetapan tarif itu sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 1677/KPTS/M/2020 mengenai Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar Seksi 1-3 tanggal 19 November 2020.
Baca Juga: Tol KLBM Sepanjang 29 Km Resmi Beroperasi Hari Ini
Direktur Utama PT Waskita Toll Road yang sekaligus menjabat sebagai Direktur Utama PT Waskita Bumi Wira mengatakan Jalan Tol KLBM seksi 1-3 telah beroperasi secara fungsional sejak diresmikan tanggal 28 November 2020.
Sebelumnya jalan tol sepanjang 29 km ini dapat dilintasi masyarakat tanpa tarif atau secara gratis selama dua pekan untuk masa sosialisasi.
"Jalan tol ini akan diterapkan dengan sistem transaksi tertutup," kata Herwidiakto dalam keterangan tertulis seperti dilansir Antara.