JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Nurul Barokah.
Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat Misran Pasaribu menjelaskan, keputusan itu berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-194/D.03/2020 tanggal 11 Desember 2020 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Nurul Barokah.
PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Nurul Barokah yang dimaksud beralamat di Jalan Simpang Lintas Nomor 16, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat.
"Pencabutan terhitung sejak tanggal 11 Desember 2020," ujar Misran dalam keterangan tertulis, Senin (14/12/2020).
Dengan dicabutnya izin usaha ini, PT Bank Perkreditan Rakyat Nurul Barokah memiliki 3 ketentuan wajib.