1. Kantor PT BPR Nurul Barokah ditutup untuk umum dan BPR menghentikan segala kegiatan usahanya.
2. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Nurul Barokah akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
3. Pengurus/Pemilik PT BPR Nurul Barokah dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR.
"Kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS," tutup Misran. (CM)
(Yaomi Suhayatmi)