OJK Cabut Izin Usaha Bank Perkreditan Rakyat Nurul Barokah

Agustina Wulandari , Jurnalis
Senin 14 Desember 2020 18:40 WIB
Foto : Dok.Okezone
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Nurul Barokah.

Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat Misran Pasaribu menjelaskan, keputusan itu berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-194/D.03/2020 tanggal 11 Desember 2020 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Nurul Barokah.

PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Nurul Barokah yang dimaksud beralamat di Jalan Simpang Lintas Nomor 16, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat.

"Pencabutan terhitung sejak tanggal 11 Desember 2020," ujar Misran dalam keterangan tertulis, Senin (14/12/2020).

Dengan dicabutnya izin usaha ini, PT Bank Perkreditan Rakyat Nurul Barokah memiliki 3 ketentuan wajib.

1. Kantor PT BPR Nurul Barokah ditutup untuk umum dan BPR menghentikan segala kegiatan usahanya.

2. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Nurul Barokah akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

3. Pengurus/Pemilik PT BPR Nurul Barokah dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR.

"Kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS," tutup Misran. (CM)

(Yaomi Suhayatmi)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya