JAKARTA - Pemerintah tengah menyusun aturan baru mengenai gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang baru. Nantinya akan ada perombakan besar-besaran pada komponen gaji pada abdi negara ini.
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, nantinya gaji dari PNS akan terdiri dari gaji dan tunjangan. Gaji pokok dari PNS akan lebih besar dibandingkan saat ini.
Baca Juga: Syarat PNS Dapat Gaji Besar
Pasalnya sejumlah tunjangan yang dihapus ini nantinya akan dimasukan ke dalam gaji pokok. Beberapa tunjangan yang dimasukan seperti tunjangan keluarha hingga perjalanan dinas.
“Kemungkinan gaji pokoknya bisa lebih tinggi dari yang sekarang,” ujarnya saat dihubungi Okezone, Senin (14/12/2020).
Baca Juga: Gaji PNS Diubah, Ini Daftar Tunjangan yang Dihapus
Sedangkan tunjangan PNS juga nantinya akan mengalami perombakan. Dari yang semula banyak sekali tunjangan nantinya akan dirombak menjadi tunjangan kinerja dan kemahalan saja.
Sebagai gambaran, sebelumnya PNS banyak mendapatkan tunjangan-tunjangan. Pertama adalah tunjangan kinerja alias Tukin, meskipun besarannya beda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.
Kemudian yang kedua adalah tunjangan suami atau istri, lalu yang ketiga adalah tunjangan anak. Selanjutnya ada tunjangan makan dan jabatan. Lalu selain itu ada juga tunjangan perjalanan dinas.
Semua tunjangan tersebut kemungkinan akan dimasukan ke dalam komponen gaji. Sementara untuk tunjangan nanti hanya akan dua jenis saja yakni tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Rumusan Tunjangan Kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS. Sedangkan rumusan Tunjangan Kemahalan didasarkan pada Indeks Harga yang berlaku di daerah masing-masing
(Feby Novalius)