Syarat PNS Dapat Gaji Besar

Giri Hartomo, Jurnalis
Senin 14 Desember 2020 09:07 WIB
Sistem Gaji PNS Diubah. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Pemerintah berencana merombak gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun perombakan ini dipastikan tidak akan menggerus gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, nantinya gaji PNS ini akan dilihat dari beban dan risiko kerja. Saat ini gaji PNS masih dilihat berdasarkan pangkat dan golongan.

Baca Juga: Gaji PNS Diubah, Ini Daftar Tunjangan yang Dihapus

“Formula Gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan,” ucapnya kepada Okezone, Senin (14/12/2020).

Paryono membantah, jika gaji PNS akan turun jika dilakukan perombakan. Justru gaji pokok PNS akan jauh lebih besar dibandingkan saat ini karena memasukan tunjangan di dalamnya.

“Tidak turun karena tunjangan tersebut nanti masuk dalam komponen gaji kecuali tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan,” ucapnya.

Baca Juga: Siap-Siap, Pendaftaran CPNS dan PPPK Dimulai April 2021

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG), upah pokok yang didapatka PNS paling kecil adalah Rp1.560.800 dan paling besar adalah Rp5.901.200

Berikut Okezone telah merangkum rinciannya:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

- Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

- Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

- Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500 

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

- Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

- Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

- Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

- Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya