Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan surat edaran NOMOR 23 /SEOJK.05/2020 tentang rencana bisnis pt permodalan nasional madani (persero). Adapun materi pokok dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) tentang Rencana Bisnis PT Permodalan Nasional Madani (Persero) adalah sebagai berikut:
1. ketentuan umum, menjelaskan tentang definisi istilah yang digunakan dalam SEOJK;
2. cakupan rencana bisnis, menjelaskan mengenai cakupan rencana bisnis yang terdiri dari:
a. ringkasan eksekutif;
b. evaluasi atas pelaksanaan rencana bisnis periode sebelumnya;