OJK: Rencana Bisnis PT Permodalan Nasional Madani (persero)

Fitria Dwi Astuti , Jurnalis
Selasa 15 Desember 2020 18:36 WIB
Foto: Dok Okezone
Share :

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan surat edaran NOMOR 23 /SEOJK.05/2020 tentang rencana bisnis pt permodalan nasional madani (persero). Adapun materi pokok dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) tentang Rencana Bisnis PT Permodalan Nasional Madani (Persero) adalah sebagai berikut:

1. ketentuan umum, menjelaskan tentang definisi istilah yang digunakan dalam SEOJK;

2. cakupan rencana bisnis, menjelaskan mengenai cakupan rencana bisnis yang terdiri dari:

a. ringkasan eksekutif;

b. evaluasi atas pelaksanaan rencana bisnis periode sebelumnya;

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya