3. bentuk dan susunan laporan realisasi rencana bisnis dan laporan pengawasan rencana bisnis, menjelaskan mengenai format penyusunan laporan realisasi rencana bisnis dan laporan pengawasan rencana bisnis;
4. tata cara penyampaian rencana bisnis, penyesuaian rencana bisnis, perubahan rencana bisnis, laporan realisasi rencana bisnis, dan laporan pengawasan rencana bisnis, menjelaskan mengenai tata cara dan mekanisme penyampaian berbagai laporan terkait rencana bisnis.
5. penutup, menjelaskan mengenai tanggal mulai berlaku SEOJK.
CM
(Yaomi Suhayatmi)