Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan surat edaran NOMOR 23 /SEOJK.05/2020 tentang rencana bisnis pt permodalan nasional madani (persero). Adapun materi pokok dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) tentang Rencana Bisnis PT Permodalan Nasional Madani (Persero) adalah sebagai berikut:
1. ketentuan umum, menjelaskan tentang definisi istilah yang digunakan dalam SEOJK;
2. cakupan rencana bisnis, menjelaskan mengenai cakupan rencana bisnis yang terdiri dari:
a. ringkasan eksekutif;
b. evaluasi atas pelaksanaan rencana bisnis periode sebelumnya;
c. visi, misi, dan strategi bisnis;
d. kebijakan dan rencana manajemen;
e. proyeksi laporan keuangan beserta asumsi yang digunakan;
f. proyeksi rasio dan pos tertentu; dan
g. informasi lainnya.
3. bentuk dan susunan laporan realisasi rencana bisnis dan laporan pengawasan rencana bisnis, menjelaskan mengenai format penyusunan laporan realisasi rencana bisnis dan laporan pengawasan rencana bisnis;
4. tata cara penyampaian rencana bisnis, penyesuaian rencana bisnis, perubahan rencana bisnis, laporan realisasi rencana bisnis, dan laporan pengawasan rencana bisnis, menjelaskan mengenai tata cara dan mekanisme penyampaian berbagai laporan terkait rencana bisnis.
5. penutup, menjelaskan mengenai tanggal mulai berlaku SEOJK.
CM
(Yaomi Suhayatmi)