Sementara itu, sinergi dan koordinasi antara Kemenkeu, BI, OJK, dan LPS dalam sektor keuangan mendorong adanya reformasi pada sektor tersebut. Keempat institusi bersama dengan Komisi XI DPR akan membahas prioritas legislasi dengan menyusun rencana Undang-Undang Pendalaman dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).
RUU ini akan menjadi momentum pengembangan industri jasa keuangan secara holistik dari sektor perbankan, sektor pasar modal, pasar keuangan, dana pensiun, asuransi, dan industri keuangan nonbank lainnya.
(Fakhri Rezy)