Mulai 18 Desember, 75% PNS Kerja dari Rumah

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Selasa 15 Desember 2020 15:13 WIB
PNS (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan 75% PNS di lingkungan kerjanya untuk work from home (WFH) atau bekerja dari rumah pada 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021 guna mencegah penyebaran Covid-19 saat libur akhir tahun.

Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir mengatakan, saat ini pihaknya hanya memberlakukan 50% dari jumlah PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang WFH setiap harinya.

"Presentase saat ini WFH 50%, 50% WFO," kata Chaidir saat dikonfirmasi, Selasa (15/12/2020).

Baca Juga: Sad, Gaji PNS Tak Naik pada 2021 

Chaidir memastikan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan 75% PNS untuk WFH pada 18 Desember hingga 8 Januari guna mencegah penyebaran virus corona saat libur akhir tahun.

"Sesuai arahan Pak Luhut kami akan menyesuaikan sedang merevisi SE tentang jam kerja ASN. WFH menjadi 75% dan WFO 25% pada 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021 selama pandemi Covid-19 pascatahun baru," terangnya.

Dia menambahkan, Pemprov DKI akan memberlakukan 75% PNS WFH sesuai dengan arahan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

"Tanggal mulai ditetapkan sesuai dengan arahan Pak Luhut demikian berlakunya tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021," tandasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya