JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tidak ada kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun depan.
Direktur Jendral Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, keputusan gaji PNS sudah diputuskan dan tertuang di Undang-undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2021.
"Sesuai dengan amanat UU APBN 2021 sudah ditetapkan gaji pokok dan pensiun pokok tetap. Lalu ada pemberian THR untuk ASN/TNI/Polri dan pensiunan," kata Askolani saat dihubungi di Jakarta, Senin (14/12/2020).
Baca Juga: Sabar Dulu, Ini Tahapan Kenaikan Gaji PNS Tahun Depan
Namun, pemerintah masih akan memberikan gaji ke-13 untuk PNS serta pensiunan
"Pemberian gaji-ke 13 untuk ASN/TNI/Polri serta pensiun ke 13," tandasnya.