Jangan Lupa, Liburan Naik Kereta dan Pesawat Wajib Rapid Test Antigen

Taufik Fajar, Jurnalis
Selasa 15 Desember 2020 18:29 WIB
Pesawat (Foto: Shutterstock)
Share :

Jam operasional mal akan dibatasi. Pemerintah akan memberlakukan kebijakan pengetatan terukur pada libur akhir natal dan tahun baru nanti. Kebijakan ini diambil untuk mencegah penularan Virus Corona (Covid-19) saat libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, nantinya akan ada pengetatan aktivitas masyarakat secara terukur dan terkendali. Misalnya dengan membatasi operasional dari mal, restoran hingga tempat hiburan.

Khusus untuk daerah Jabodetabek, operasional Mall hingga tempat hiburan hanya sampai 19.00 WIB saja. Sedangkan untuk zona merah di daerah Jawa Barat, operasionalnya dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.


(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya