Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan 75% PNS bekerja dari rumah atau work from home (WFH), pada 18 Desember hingga 8 Januari 2020. Kebijakan itu guna mencegah penyebaran Covid-19 saat libur natal dan tahun baru (nataru) 2021.
Kepala BKD DKI Jakarta, Chaidir mengatakan, saat ini pihaknya hanya memberlakukan 50% dari jumlah PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang WFH setiap harinya.
"Presentase saat ini WFH 50 persen, 50 persen WFO," kata Chaidir saat dikonfirmasi.
(Feby Novalius)