Baca juga: Pandemi, Awal Bangkitnya Investor Ritel Saham Indonesia
a. Penyelenggara yang akan melakukan Layanan Urun Dana wajib memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan;
b. Penyelenggara merupakan badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas atau koperasi;
c. Kepemilikan saham Penyelenggara oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing, baik secara langsung maupun tidak langsung paling banyak 49%; dan
d. Penyelenggara harus memiliki modal disetor atau modal sendiri paling sedikit Rp2,5 Miliar pada saat mengajukan permohonan izin.
(Fakhri Rezy)