Ini Kriteria Penggalangan Dana Lewat Penawaran Saham Berbasis Teknologi

Rina Anggraeni, Jurnalis
Kamis 17 Desember 2020 12:37 WIB
saham (Shutterstock)
Share :

 Baca juga: Pandemi, Awal Bangkitnya Investor Ritel Saham Indonesia

a. Penyelenggara yang akan melakukan Layanan Urun Dana wajib memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan;

b. Penyelenggara merupakan badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas atau koperasi;

c. Kepemilikan saham Penyelenggara oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing, baik secara langsung maupun tidak langsung paling banyak 49%; dan

d. Penyelenggara harus memiliki modal disetor atau modal sendiri paling sedikit Rp2,5 Miliar pada saat mengajukan permohonan izin.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya