Dia juga menyebut bahwa bank hasil penggabungan itu tidak sesuai dengan sikap dan pandangan ekonomi Muhammadiyah (teologi almaun) dan tidak sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33 di mana kegiatan ekonomi tersebut harus diorientasikan kepada sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Untuk itu Muhammadiyah akan mencari mitra bank pemerintah yang syariah yang tidak ikut merger atau dengan bank pembangunan daerah (BPD) syariah dan atau yang memiliki unit usaha syariah dan dengan bank-bank umum swasta yang syariah atau memiliki unit usaha syariah dan dengan BPRS-BPRS dan BTM Serta BMT.
"Muhammadiyah sesuai dengan pandangan dan teologi almaunnya akan bisa bekerjasama dengan Bank Syariah Indonesia bila Bank Syariah Indonesia mengucurkan pembiayaannya kepada UMKM minimal 60% yang dilakukan secara bertahap tahun 2021 minimal 30%, 2022 (40%), 2023 (50%) dan 2024 (60%)," tuturnya.
(Dani Jumadil Akhir)