Dengan begitu nantinya pangkat tak lagi melekat pada diri seorang individu PNS melainkan diberikan saat menduduki jabatan.
“Sehingga seseorang nanti menduduki jabatan maka jabatan itu akan diberikan kelasnya atau gradenya. Dasar itulah maka penggajian itu nanti akan diberikan,” katanya.
(Dani Jumadil Akhir)