Kapan Sistem Baru Gaji PNS Berlaku? Ini Faktanya

Taufik Fajar, Jurnalis
Minggu 20 Desember 2020 08:11 WIB
Gaji (Foto: Ilustrasi Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Pemerintah tengah menyusun rancangan gaji baru untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Nantinya sistem gaji baru untuk PNS ini tidak lagi dilihat dari golongan dan jabatan melainkan dari beban dan risiko kerja.

Di mana formula gaji pokok akan didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Sehingga gaji PNS ke depan tidak lagi didasarkan pada pangkat dan golongan ruang.

Sementara untuk formula tunjangan PNS akan meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS. Sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.

Baca Juga: Sistem Gaji Baru PNS: Beban Kerja Beda, Pendapatan Pun Tak Sama

Berikut fakta-fakta sistem baru gaji PNS yang telah dirangkum Okezone, Minggu (19/12/2020):

1. Kapan Waktu Pelaksanaan Sistem Baru Ini

Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengatakan sangat tergantung pada beberapa hal yang harus dipenuhi.

“Kapan sistem gaji ini nanti akan diterapkan? Tentunya semuanya bisa dilakukan kalau pre-required-nya sudah dipenuhi,” katanya.

Baca Juga: Sistem Gaji Baru PNS Belum Berlaku Tahun Depan

2. Ada 3 Hal untuk Bisa Terapkan Sistem Gaji PNS Baru

Haryomo menyebut ada tiga hal yang harus dilakukan untuk bisa menerapkan sistem gaji PNS yang baru. Pertama, semua instansi sudah harus melakukan analisa jabatan sesuai dengan perkembangan yang ada pada saat ini.

Kedua, semua instansi harus sudah selesai melakukan evaluasi jabatan, sehingga semua jabatan yang ada di instansi itu harus sudah punya kelas jabatan.

Ketiga, adalah yang paling penting bahwa harus disesuaikan dengan anggaran negara. Artinya kembali kepada kemampuan keuangan negara.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya