Menghitung Gaji PNS dengan Skema yang Baru

Giri Hartomo, Jurnalis
Senin 21 Desember 2020 10:55 WIB
PNS (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah tengah menyusun rencana untuk melakukan perombakan pada skema gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Nantinya, skema perombakan gaji PNS ini tidak lagi berdasarkan golongan, pangkat dan masa kerja.

Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengatakan, nantinya gaji PNS tidak dilihat dari pangkat golongan dan masa kerja lagi. Akan tetapi skemannya akan dilihat dari tingkatan dalam jabatan.

"Kalau kembali kepada definisi itu, untuk gaji itu dasarnya bukan pada pangkat golongan dan masa kerja lagi tetapi tingkatan dalam jabatan," ujar Haryomo dalam keterangannya, Senin (21/12/2020).

Baca Juga: Sistem Gaji Baru PNS: Beban Kerja Beda, Pendapatan Pun Tak Sama 

Nantinya, tingkatan jabatan tersebut didapatkan berdasarkan nilai jabatan yang diperoleh melalui kelas jabatan. Nilai jabatan tersebut nantinya baru bisa didapatkan melalui evaluasi jabatan.

"Diwujudkan dalam nilai jabatan yang diperoleh melalui kelas jabatan yang bisa diperoleh melalui evaluasi jabatan," jelas Haryomo.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya