Penumpukan Penumpang di Bandara Soetta Sudah Terurai, Bos AP II: Aman

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Senin 21 Desember 2020 12:14 WIB
Penumpukan Penumpang di Bandara Soetta (Foto: Twittter)
Share :

Ketentuan itu berlaku usai Satgas Penanganan dan Penanggulangan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran yang mengatur perjalanan orang selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2021. Surat Edaran tersebut bernomor 3 Tahun 2020.

Salah satu isinya yaitu mewajibkan pelaku perjalanan mengantongi hasil negatif rapid test antigen. Disebutkan bahwa seluruh perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta perjalanan antar kota antar provinsi di Pulau Jawa wajib memiliki surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku H-3 keberangkatan.

Awaluddin menyebut, layanan tersebut akan tersedia di Airport Health Center Bandara Soekarno-Hatta. Di mana, tersedianya tiga alternatif rapid rest ini untuk memberikan pilihan bagi calon penumpang pesawat agar dapat merencanakan tes Covid-19 dengan lebih baik, dan juga memecah penumpukan calon penumpang.

"Jumlah calon penumpang pesawat yang melakukan tes di Airport Health Center Terminal 2 dan Terminal 3 meningkat dalam beberapa hari terakhir, karena itu kami mengembangkan layanan dengan menyediakan tiga alternatif dalam proses layanan tes Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta," katanya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya