JAKARTA - Pemerintah memberlakukan kebijakan baru untuk penumpang yang akan berpergian ke luar kota pada saat libur Natal dan Tahun Baru. Adalah dengan mewajibkan untuk melakukan rapid test antigen kepada masyarakat yang akan berpergian ke luar kota dengan menggunakan transportasi umum.
Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, sebenarnya selama ini penerapan protokol kesehatan di beberapa transportasi umum sudah cukup baik. Bahkan di beberapa transportasi umum ini mewajibkan penumpangnya untuk menggunakan surat kesehatan ataupun melakukan rapid test ataupun PCR test.
"Jadi sebenarnya kalau melihat konsistensi selama itu yang terjadi di bandara dan kereta api cukup bagus," ujarnya dalam acara Market Review IDX Channel, Senin (21/12/2020).
Baca Juga: 5 Daerah yang Wajibkan Pelancong Bawa Hasil Rapid Antigen
Menurut Djoko, untuk di transportasi udara misalnya, secara konsisten para penumpang diwajibkan untuk memenuhi syarat surat PCR atau rapid test. Begitupun juga pada transportasi kereta api yang masih konsisten memberlakukan hal tersebut.
Namun ada beberapa pekerjaan rumah dari moda transportasi udara ini. Adalah kurang konsistennya semua maskapai untuk memberlakukan jaga jarak ketika berada di dalam pesawat.
Menurut Djoko, selama ini hanya maskapai milik pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saja yang menjaga jarak dan membatasi kapasitas penumpangnya. Sementara maskapai di luar itu masih belum konsisten untuk menjalankan imbauan pemerintah terkait dengan pembatasan penumpang.
"Kalau di udara itu berlaku tes kesehatan semuanya, namun dalam kondisi jaga jaraknya itu berlaku di maskapai penerbangan BUMN dan anak usahanya," ucapnya.
(Dani Jumadil Akhir)