Liburan Akhir Tahun Lewat Tol? Siapkan Surat Wajib Rapid Test Antigen

Giri Hartomo, Jurnalis
Senin 21 Desember 2020 15:57 WIB
Penumpang Transportasi Darat Wajib Rapid Antigen. (Foto: Okezone.com)
Share :

SE ini berlaku untuk kendaraan bermotor umum yang meliputi angkutan antar listas batas negara, angkuta antar provinsi, angkutan antar kota dalam provinsi, angkuta antarjemput antarprovinsi dan angkutan pariwisata.

Kemudian ada kendaraan bermotor perseorangan yang meliputi mobil penumpang dan sepeda motor. Dan angkuta sungai dan penyebarangan

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya